A. Apa e-IKK ?
- adalah sarana permohonan Izin Keluar Kantor pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
B. Bagaimana Cara Permohonan Izin dilakukan ?
- Silahkan Login dan Klik TOmbol Permohonan Izin
C. Saya tidak punya email apakah saya bisa melakukan pendaftaran? ?
- Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna
D. Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar ?
- Menghubungi call center, silahkan klik menu kontak kami untuk melihat call center yang bisa dihubungi
E. Apakah bisa Permhonan Izin dilakukan Orang Lain ?
- Tidak bisa
E. Apakah setiap pengajuan permohonan harus AKUN Pemohon Izin ?
- Ya.
F. Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan Izin Keluar Kantor ?
G. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kerabat dekat saya ?
Hal hal yang disiapkan adalah sebagai berikut:
- Akun Login telah Aktif
- Mengisi Alasan Keluar Kantor.