Syarat dan Ketentuan Permohonan Izin Keluar Kantor
Syarat dan Ketentuan permohonan Izin adalah sebagai berikut :
A. Umum
- Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar pada Aplikasi
- Aplikasi E-izin (IKK) terdiri dari modul permohonan Izin,Profile Pengguna dan Kembali Kantor
- Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
- Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-IZIN untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
- Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-IZIN ke orang lain
B. Khusus
- Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang
oleh Mahkamah Agung RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan
Penggunaan Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :
1. sanksi ringan berupa teguran;
2.sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau
3.sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi E-Leges. - Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum dan/atau tindak pidana.
Hal-hal yang disiapkan untuk pengajuan permohonan Izin adalah sebagai berikut :
Tahapan persiapan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Login Menggunakan NIP Pengguna
- Pilih Permohonan Izin.
- Izin Alasan Keluar Kantor
- Klik TOmbol Simpan
Tahapan persiapan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Login Menggunakan NIP Pengguna
- Pilih Konfirmasi Datang.
- Klik Tombol Hadir